Semarang – Di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap produk ayam potong dan olahan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk, masih ditemukan praktik penipuan yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan popularitas produk CPI dengan menawarkan penjualan melalui media sosial menggunakan akun palsu.
Menjelang akhir tahun 2025, kembali terungkap kasus penipuan yang mencatut nama PT Charoen Pokphand Indonesia. Modus yang digunakan antara lain penawaran produk melalui WhatsApp dan media sosial lain, disertai identitas palsu berupa tangkapan layar kartu identitas (ID Card) yang diklaim sebagai karyawan atau marketing CPI.
Communication & Public Affair Coordinator PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Gun Affandy, membenarkan maraknya penipuan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penjualan produk melalui transaksi langsung di media sosial.
“Banyak modus yang dilakukan penipu dengan menggunakan nama perusahaan kami. Korbannya adalah masyarakat, dengan cara menawarkan produk CPI melalui media sosial. Sudah berulang kali kami mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai penawaran semacam ini, khususnya melalui WhatsApp,” tegas Gun Affandy di Semarang, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, penipu kerap menggunakan foto-foto produk, bahkan menyertakan ID Card palsu yang seolah-olah milik karyawan CPI untuk meyakinkan calon korban. “Sekalipun terlihat meyakinkan, itu semua palsu dan hanya kedok untuk mengelabui masyarakat,” lanjutnya.
Gun Affandy pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan pola penawaran penjualan yang mengatasnamakan CPI melalui media sosial. Menurutnya, seluruh transaksi resmi CPI hanya dilakukan melalui jalur dan mitra resmi perusahaan.
“Jika ingin membeli produk kami, silakan langsung datang ke gerai resmi seperti Prima Fresh Mart yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Dengan bertransaksi di gerai resmi, keamanan dan keaslian produk lebih terjamin,” ujarnya.
CPI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pesan yang meminta pengiriman data pribadi maupun transfer uang dengan dalih pemesanan, laporan order perusahaan, atau alasan serupa. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera mengabaikan penawaran yang mencurigakan agar tidak menjadi korban penipuan.*









