Tak Perlu Bayar BBNKB II, Balik Nama Motor Bekas di Jateng Gratis

- Reporter

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II. Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimorn (Gus Yasin), program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Karimunjawa Kini Terhubung Bus DAMRI, Gubernur Luthfi Dorong Ekonomi Kepulauan

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  12 Provinsi Perkuat Sinergi Pangan, Investasi, dan Pariwisata Demi Ekonomi Indonesia

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.*

Berita Terkait

Pelantikan Apindo Jateng, Gus Yasin Dorong Iklim Usaha Kondusif dan Harmonis
Tak Menyerah pada Keterbatasan, Moko Garment Menjahit Kesuksesan dari Nol
Jateng Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Lewat Pariwisata dan Ekonomi Syariah
Sumarno Minta Pemda Cermat Hitung Manfaat Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah
Kemenko Pangan dan Bulog Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Idul Adha di Semarang
Jelang Idul Adha, Bulog Semarang Maksimalkan Distribusi SPHP dan Minyakita ke Pedagang Pasar
Dekranasda Jateng Promosikan Produk UMKM Unggulan di Expo Dekranas Makassar
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Tujuh Proyek Energi Hijau di Jateng

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:38 WIB

Pelantikan Apindo Jateng, Gus Yasin Dorong Iklim Usaha Kondusif dan Harmonis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:45 WIB

Tak Menyerah pada Keterbatasan, Moko Garment Menjahit Kesuksesan dari Nol

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:08 WIB

Jateng Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Lewat Pariwisata dan Ekonomi Syariah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WIB

Sumarno Minta Pemda Cermat Hitung Manfaat Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:47 WIB

Kemenko Pangan dan Bulog Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Idul Adha di Semarang

Berita Terbaru