Tak Perlu Bayar BBNKB II, Balik Nama Motor Bekas di Jateng Gratis

- Reporter

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II. Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimorn (Gus Yasin), program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Kepesertaan BPJS Jateng 98,81 Persen, Keaktifan Peserta Terus Didorong

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Balik Gratis Jateng Tuai Pujian, Pemudik: Sangat Membantu dan Aman

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.*

Berita Terkait

Koordinasi HGB KITB, Ahmad Luthfi Pastikan Investasi di Jateng Berjalan Lancar dan Aman
Jateng Dinilai Paling Cepat Wujudkan Koperasi Desa Berbadan Hukum
Toys Kingdom Hadirkan Mainan Interaktif dan Aktivitas Seru untuk Dukung Anak Lebih Aktif dan Percaya Diri
Harga Plastik Naik Drastis, Pemprov Jateng Turun Tangan Jaga Distribusi
Kepesertaan BPJS Jateng 98,81 Persen, Keaktifan Peserta Terus Didorong
PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto Dorong Daerah Lain Tiru Jateng Pesan Bus Listrik Buatan Lokal
Stok Berlebih, Gubernur Jateng Pastikan Elpiji Aman hingga Jangka Panjang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:21 WIB

Koordinasi HGB KITB, Ahmad Luthfi Pastikan Investasi di Jateng Berjalan Lancar dan Aman

Selasa, 14 April 2026 - 10:43 WIB

Toys Kingdom Hadirkan Mainan Interaktif dan Aktivitas Seru untuk Dukung Anak Lebih Aktif dan Percaya Diri

Jumat, 10 April 2026 - 19:55 WIB

Harga Plastik Naik Drastis, Pemprov Jateng Turun Tangan Jaga Distribusi

Jumat, 10 April 2026 - 17:46 WIB

Kepesertaan BPJS Jateng 98,81 Persen, Keaktifan Peserta Terus Didorong

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Berita Terbaru