Upah Minimum Provinsi hingga Sektoral Jateng 2026 Ditetapkan Bersamaan pada 24 Desember

- Reporter

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.

Penetapan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.

“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz.

Aziz menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.

Baca Juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Dukung Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas dan Pengembangan Dry Port

Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabup/Kota.

“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 24 Desember 2025.

Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025 untuk nanti ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.

Dalam pembahasan dewan pengupahan itu nanti juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

Baca Juga :  Dekranasda Jateng Promosikan Produk UMKM Unggulan di Expo Dekranas Makassar

“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” jelas Aziz.

Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan bahwa ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu juga untuk kabupaten/kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026 karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.

“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.

Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.

“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” katanya saat memberikan arahan.*

Berita Terkait

Jateng Beri Relaksasi Pajak Kendaraan, Denda dan Pajak Progresif Dibebaskan
Sekda Jateng Buka Borobudur Indonesia Expo 2026 di Magelang, Sumarno: Daya Ungkit Ekonomi
Industri Jateng Tumbuh Pesat, Ahmad Luthfi Kejar KBT Semarang-Batang
Revitalisasi PRPP Jadi Prioritas, Luthfi Bidik Kawasan Rekreasi dan Ekonomi Baru
Investor Dubai Puji Gerak Cepat Ahmad Luthfi, Investasi Rp 5 Triliun Masuk Jepara
Jateng Dapat Penghargaan Layanan Investasi, Jemput Bola Jadi Jurus Jitu Ahmad Luthfi
Investor Dubai Kepincut Jateng, Jepara Dibidik untuk Mini Refinery Rp5 Triliun
PDSI Didorong Jadi Induk Drilling, SP Persada IV Tekankan Kepentingan Negara

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:01 WIB

Jateng Beri Relaksasi Pajak Kendaraan, Denda dan Pajak Progresif Dibebaskan

Jumat, 18 September 2026 - 08:06 WIB

Sekda Jateng Buka Borobudur Indonesia Expo 2026 di Magelang, Sumarno: Daya Ungkit Ekonomi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Industri Jateng Tumbuh Pesat, Ahmad Luthfi Kejar KBT Semarang-Batang

Kamis, 17 September 2026 - 18:32 WIB

Revitalisasi PRPP Jadi Prioritas, Luthfi Bidik Kawasan Rekreasi dan Ekonomi Baru

Kamis, 17 September 2026 - 18:24 WIB

Investor Dubai Puji Gerak Cepat Ahmad Luthfi, Investasi Rp 5 Triliun Masuk Jepara

Berita Terbaru