Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu

- Reporter

Senin, 9 Maret 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. THR tersebut direncanakan akan diberikan pada 13 Maret 2026.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang Senin, 9 Maret 2026.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu—tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional. Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar.

“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” katanya.

Baca Juga :  LG Perkenalkan Monitor OLED dan UltraGear Terbaru di Semarang

Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.

“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan enam wilayah Satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang bermasalah dengan THR, atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko tersebut. Setelah itu petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Galeri Dekranasda Jepara Resmi Dibuka, Pelaku UMKM Siap Naik Kelas

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.*

Berita Terkait

Jateng Jadi Magnet Investor, Komitmen Investasi Baru Capai Rp9,7 Triliun
Libatkan ASN dan BUMD, Pengumpulan Minyak Jelantah Pemprov Jateng Raih Rekor
Produksi Padi Jateng Sudah 8,5 Juta Ton, Ahmad Luthfi Kejar Target hingga 11 Juta Ton
BULOG Bentuk Satgas Khusus, Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP
Integritas Jadi Kunci, Sumarno Ingatkan Sekda se-Jateng dalam Penyusunan APBD
Realisasi Investasi Jateng Tembus Rp72,54 Triliun, Serap 340 Ribu Pekerja
Investasi Jateng Melaju, Ahmad Luthfi Dianugerahi Figur Akselerator Kemajuan
Ahmad Luthfi Optimistis Investasi Jateng Tembus Rp 110 Triliun pada 2026

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:33 WIB

Libatkan ASN dan BUMD, Pengumpulan Minyak Jelantah Pemprov Jateng Raih Rekor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Produksi Padi Jateng Sudah 8,5 Juta Ton, Ahmad Luthfi Kejar Target hingga 11 Juta Ton

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:13 WIB

BULOG Bentuk Satgas Khusus, Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Integritas Jadi Kunci, Sumarno Ingatkan Sekda se-Jateng dalam Penyusunan APBD

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Realisasi Investasi Jateng Tembus Rp72,54 Triliun, Serap 340 Ribu Pekerja

Berita Terbaru