Oleh: H. Isdiyanto Isman, M.IP
Peristiwa penegakan hukum di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu menyita perhatian publik. Langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo beserta jajarannya patut diapresiasi. Namun, di balik langkah tersebut, pernyataan sikap resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Nomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 membuka perspektif bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang semata.
Ada dimensi yang lebih luas dari lima poin sikap MUI Jawa Tengah yang patut menjadi bahan evaluasi bersama. Kasus Sukoharjo menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, otoritas keagamaan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan harmoni sosial.
Setidaknya, ada lima perspektif penting yang perlu dicermati dalam menyikapi persoalan tersebut.
1. Perspektif Kepolisian
Pencopotan pejabat struktural di lingkungan Polres Sukoharjo menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas di lapangan tidak boleh mengabaikan standar operasional prosedur (SOP). Penegakan hukum yang profesional tidak semata-mata berorientasi pada hasil atau target penindakan, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas hukum dan prinsip due process of law.
Evaluasi mendasar bagi institusi kepolisian adalah bagaimana memastikan setiap personel memiliki kepekaan sosial dan psikologis ketika berhadapan dengan lingkungan atau institusi yang memiliki sensitivitas tertentu, termasuk lembaga pendidikan keagamaan.
Hukum harus ditegakkan secara proporsional, profesional, dan humanis. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, apalagi sampai menimbulkan dampak psikologis bagi para santri maupun lingkungan pendidikan.
2. Perspektif Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai regulator sekaligus penjaga harmoni sosial di tingkat lokal. Desakan MUI Jawa Tengah agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap usaha kuliner nonhalal yang dinilai meresahkan masyarakat menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola perizinan usaha.
Dalam menerbitkan izin usaha kuliner maupun kegiatan komersial lainnya, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya mempertimbangkan aspek administratif dan ekonomi. Ada dimensi kearifan lokal, kondisi sosiologis masyarakat, serta potensi kerawanan sosial yang juga harus diperhitungkan.
Karena itu, kajian terhadap lingkungan sekitar perlu menjadi bagian penting dalam proses perizinan. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, bahkan memicu gesekan horizontal.
3. Perspektif Kementerian Agama
Rekomendasi MUI Jawa Tengah agar Kementerian Agama melakukan penertiban dan pembinaan terhadap pondok pesantren serta rumah tahfiz yang belum memiliki izin operasional merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan dan kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan.
Kementerian Agama perlu lebih proaktif dalam melakukan pendataan, memberikan pendampingan, mempermudah proses perizinan, sekaligus mengawasi legalitas lembaga keagamaan.
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas dakwah dan pendidikan Islam. Sebaliknya, legalitas yang jelas merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya memastikan lembaga pendidikan keagamaan menjalankan fungsi pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan komitmen terhadap NKRI.
Dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, keberadaan pesantren dan rumah tahfiz dapat terus berkembang secara tertib, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
4. Perspektif Masyarakat
Dari perspektif masyarakat, kasus Sukoharjo memberikan pelajaran penting tentang perlunya mengedepankan sikap menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar.
Sebesar apa pun kegelisahan atau kekecewaan terhadap suatu kondisi di lingkungan sekitar, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) bukanlah solusi yang dibenarkan, baik menurut hukum maupun nilai-nilai agama.
Masyarakat dituntut untuk menyikapi setiap persoalan secara arif dan bijaksana. Jika menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar, jalur pelaporan yang legal, beradab, dan sesuai koridor hukum harus selalu dikedepankan.
Semangat menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran harus dilakukan dengan cara yang baik pula. Menolak atau melawan suatu kemungkaran tidak boleh dilakukan dengan tindakan yang justru melahirkan kemungkaran baru dan merusak ketertiban umum.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan harus tetap mengedepankan prinsip dialog, toleransi, serta penghormatan terhadap hukum.
5. Kesimpulan: Momentum Perbaikan Kolektif
Kasus Sukoharjo mengingatkan kita bahwa menjaga kedamaian dan ketertiban suatu wilayah bukanlah tanggung jawab satu pihak semata. Diperlukan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar persoalan serupa tidak terulang.
Kasus ini harus dihentikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sebaliknya, peristiwa tersebut perlu dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan secara kolektif.
Ketika kepolisian disiplin menjalankan SOP dan mengedepankan pendekatan humanis, pemerintah daerah cermat dalam menerbitkan izin usaha, Kementerian Agama konsisten membina lembaga keagamaan, serta masyarakat patuh terhadap hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri, maka harmoni sosial akan lebih mudah diwujudkan.
Pada akhirnya, keadilan dan ketenteraman masyarakat tidak cukup dibangun melalui penegakan hukum semata. Keduanya membutuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen bersama.
Inilah pelajaran penting dari kasus Sukoharjo: menjaga harmoni sosial merupakan tanggung jawab bersama. Dengan saling menghormati peran dan kewenangan masing-masing, Jawa Tengah dapat terus menjadi wilayah yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
H. Isdiyanto Isman, M.IP
Ketua Komisi Infokomdigi MUI Jawa Tengah








