Ahmad Luthfi: RUU Reforma Agraria Jadi Solusi Konflik Lahan di Jateng

- Reporter

Selasa, 15 September 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konflik lahan yang selama ini kerap berlarut-larut berpotensi lebih cepat diselesaikan jika kewenangan pemerintah daerah diperkuat. Gubernur bahkan disiapkan menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi,menyatakan, penguatan kewenangan gubernur dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk menangani persoalan pertanahan dan sengketa agraria yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahmad Luthfi seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut juga diikuti bupati dan wali kota se Indonesia secara daring.

Menurut Ahmad Luthfi, selama ini persoalan agraria tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat, lahan pertanian, hingga potensi konflik di lapangan. Penyelesaiannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.

“Secara administratif maka kita (gubernur) bisa melakukan instruksi terkait permasalahan lahan atau agraria. Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” kata Ahmad Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin.

Ia menilai, apabila kewenangan tersebut nantinya diberikan melalui undang-undang, pemerintah provinsi dapat mengambil peran lebih besar dalam menyelesaikan persoalan lahan yang terjadi di wilayahnya.

“Ini salah satu solusi, di mana Komisi II (DPR RI) akan ikut mengawal kita. Bagaimana kewenangan gubernur nanti akan diberikan kepercayaan dalam rangka eksekusi permasalahan lahan,” ujarnya.

Penguatan posisi gubernur menjadi salah satu gagasan penting dalam RUU Reforma Agraria. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy menyampaikan, gubernur nantinya akan diposisikan sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Ribuan Warga Saksikan Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas

Lembaga tersebut merupakan badan baru yang dirancang dalam RUU Reforma Agraria. Kehadirannya sekaligus diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Saat ini, pemerintah daerah telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun, menurut Rifqinizamy, keberadaan lembaga tersebut dinilai belum berjalan optimal berdasarkan hasil tinjauan Komisi II di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqinizamy dalam rapat tersebut.

Ia mengatakan, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan secara lebih baik, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dan masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima keputusan, tetapi memiliki peran dalam pelaksanaan reforma agraria.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan hak atas tanah yang tidak maksimal. Rifqinizamy mencontohkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga berpotensi menjadikan tanah terlantar.

“HGU dan HGB yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” jelasnya.

Bagi Jawa Tengah, penguatan reforma agraria juga berkaitan erat dengan upaya mempertahankan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan.

Ahmad Luthfi mengatakan, perlindungan terhadap lahan sawah dilindungi (LSD) serta revitalisasi lahan pertanian menjadi salah satu fokus pemerintah provinsi, terutama untuk mendukung target swasembada pangan.

Baca Juga :  Harkitnas ke-118, Luthfi Ingatkan Pentingnya Jaga Tunas Bangsa

Ia menyebut capaian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah saat ini telah melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam rangka swasembada pangan, maka kita perlu lakukan revitalisasi lahan pertanian. Kita sudah clear, target minimal 87 persen sudah tercapai di Jawa Tengah. Ini untuk melindungi agar lahan sawah tidak dialihfungsikan,” katanya.

Menurut Luthfi, perlindungan lahan pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat.

Implementasi reforma agraria di daerah diharapkan tidak berhenti pada penataan administrasi pertanahan. Lebih jauh, kebijakan tersebut harus mampu memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi potensi konflik, sekaligus menjaga lahan produktif agar tetap dapat menopang kehidupan masyarakat.

RUU Reforma Agraria sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dan telah disetujui menjadi RUU usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026), setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis. Dengan status tersebut, RUU Reforma Agraria selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam RDP bersama para kepala daerah, salah satu pimpinan Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa reforma agraria tidak diarahkan untuk menarik kembali seluruh kewenangan ke pemerintah pusat.

Sebaliknya, pembagian kewenangan pusat dan daerah justru diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Pusat menyiapkan aturan main, data dan penyelesaian lintas sektoral, daerah menjalankan dan menyesuaikan potensi lokal. Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujarnya.***

Berita Terkait

Gus Yasin Ingin Gerakan Ekonomi SGN Menjangkau Seluruh Jateng
Kasus Ponpes Sukorharjo, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Ketenteraman
Cegah Kebocoran Uang Negara, Jateng Gandeng KPK, BPK, dan BPKP
Dukung Petani Lebih Efisien, Ahmad Luthfi Berikan Bantuan 1.507 Alsintan
Jaga Produktivitas Pertanian, Gubernur Luthfi Kucurkan Rp 65,5 Miliar untuk Irigasi
Lima Catatan Penting dari Kasus Sukoharjo, Saatnya Berbenah Bersama
Tak Sekadar Tambah Layanan, Posyandu Jateng Didorong Beri Dampak Nyata
Nawal Yasin Libatkan Kader Posyandu untuk Dampingi Warga Benahi Data Bansos

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:25 WIB

Gus Yasin Ingin Gerakan Ekonomi SGN Menjangkau Seluruh Jateng

Selasa, 3 November 2026 - 18:39 WIB

Kasus Ponpes Sukorharjo, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Ketenteraman

Selasa, 3 November 2026 - 17:08 WIB

Cegah Kebocoran Uang Negara, Jateng Gandeng KPK, BPK, dan BPKP

Selasa, 3 November 2026 - 15:16 WIB

Dukung Petani Lebih Efisien, Ahmad Luthfi Berikan Bantuan 1.507 Alsintan

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Jaga Produktivitas Pertanian, Gubernur Luthfi Kucurkan Rp 65,5 Miliar untuk Irigasi

Berita Terbaru