UMP Jateng 2026 Berlaku 1 Januari, Naik 7,28 Persen dari Tahun Ini

- Reporter

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.

Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Baca Juga :  Pemegang Saham Tegaskan Dukungan, Bank Mandiri Mantapkan Transformasi 2026

Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sertanilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ditegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Cilacap Didorong Jadi Kawasan Industri

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkaudan efisien,” kata Ahmad Luthfi.***

Berita Terkait

KEK Batang Kembali Dilirik Investor Global, Pabrik Baterai Rp 5,7 Triliun Segera Dibangun
Jawa Tengah – Fujian Tiongkok Makin Mesra! Teken Dua Kesepakatan Strategis
Kerja Sama Jateng-Iran Dibuka, Investasi hingga Pariwisata Jadi Fokus
Luthfi: Tegal Business Forum Harus Hasilkan Investasi, Bukan Sekadar Seremoni
Gubernur Luthfi Resmikan Investasi Rp480,6 Miliar asal Tiongkok, Serap 500 Tenaga Kerja di Kendal
Jateng Mulai Bangun Peternakan Sapi Perah Terbesar di Indonesia, Investasi Rp1,2 Triliun
Tak Hanya Bangun Pabrik, Investor Singapura Siapkan Kerja Sama Pendidikan Vokasi di Jateng
Sekda Sumarno Ajak Semua Pihak Bangkitkan Koperasi Lewat Semangat Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:42 WIB

KEK Batang Kembali Dilirik Investor Global, Pabrik Baterai Rp 5,7 Triliun Segera Dibangun

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:32 WIB

Jawa Tengah – Fujian Tiongkok Makin Mesra! Teken Dua Kesepakatan Strategis

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:31 WIB

Kerja Sama Jateng-Iran Dibuka, Investasi hingga Pariwisata Jadi Fokus

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36 WIB

Luthfi: Tegal Business Forum Harus Hasilkan Investasi, Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Luthfi Resmikan Investasi Rp480,6 Miliar asal Tiongkok, Serap 500 Tenaga Kerja di Kendal

Berita Terbaru