UMP Jateng 2026 Berlaku 1 Januari, Naik 7,28 Persen dari Tahun Ini

- Reporter

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.

Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Baca Juga :  Kinerja APBD Jateng Dievaluasi, Program Pro Rakyat Dipercepat

Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sertanilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ditegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Lepas 648 Pemudik, Fasilitasi Warga Pulang Kampung ke Jateng

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkaudan efisien,” kata Ahmad Luthfi.***

Berita Terkait

Tak Menyerah pada Keterbatasan, Moko Garment Menjahit Kesuksesan dari Nol
Jateng Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Lewat Pariwisata dan Ekonomi Syariah
Sumarno Minta Pemda Cermat Hitung Manfaat Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah
Kemenko Pangan dan Bulog Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Idul Adha di Semarang
Jelang Idul Adha, Bulog Semarang Maksimalkan Distribusi SPHP dan Minyakita ke Pedagang Pasar
Dekranasda Jateng Promosikan Produk UMKM Unggulan di Expo Dekranas Makassar
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Tujuh Proyek Energi Hijau di Jateng
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Tujuh Proyek Energi Hijau di Jateng

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:45 WIB

Tak Menyerah pada Keterbatasan, Moko Garment Menjahit Kesuksesan dari Nol

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:08 WIB

Jateng Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Lewat Pariwisata dan Ekonomi Syariah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WIB

Sumarno Minta Pemda Cermat Hitung Manfaat Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:47 WIB

Kemenko Pangan dan Bulog Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Idul Adha di Semarang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:11 WIB

Jelang Idul Adha, Bulog Semarang Maksimalkan Distribusi SPHP dan Minyakita ke Pedagang Pasar

Berita Terbaru