Menkes Pastikan PBI-JK Aktif Kembali, Pasien Diminta Tak Panik

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Masyarakat yang masuk dalam katagori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI- JK) tidak perlu risau dengan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Terlebih, terhadap pasien katasropik, yang harus rutin mendapatkan pengobatan.

Hal itu dikatakan Menkes
usai acara penerimaan anugerah Muri, di Lantai 6 Gedung Penunjang RS Kariadi Semarang, Selasa, 10 Februari 2026.

Budi mengatakan, semua masyarakat yang memiliki PBI- JK yang dibatalkan akan otomatis direaktivasi. Aktivasi akan dilakukan secara tersentral dari pusat selama tiga bulan.

“Nggak usah kemana-mana, otomatis aktif kembali. Tetapi aktifnya tiga bulan,” kata Menkes.

Selama kurun waktu tersebut, PBI -JK akan benar-benar dicek kelayakannya. Pengecekan dilakukan oleh Kementrian Sosial, BPJS, dan juga Pemda. Tujuannya, memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar masuk dalam katagori PBI atau tidak .

“PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kita ingin mengingatkan teman-teman, kalau punya rumah listriknya 2.200 ya pasti bukan PBI,” ujarnya.

Budi juga mencontohkan, masyarakat yang punya kartu kredit limitnya Rp 25.000.000 juga tidak cocok mendapatkan PBI. Jika hal itu terjadi, dia meminta agar PBI bagi golongan tersebut diberikan kepada yang lain.

Dia juga menegaskan, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, semua pasien katastropik akan otomatis direaktivasi dari pusat.

Baca Juga :  Di Era Ahmad Luthfi, Seluruh Desa di Jateng Naik Kelas

“Katastropik ini bukan hanya pasien cuci darah. Semua penyakit katastropik, baik cuci darah, kemotherapi, talassemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat,” imbuhnya.

Menkes juga meminta agar pencabutan status PBI- JK tidak terlalu mendadak. Ke depan, BPJS diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi selama satu bulan sesudahnya, sehingga tidak mengejutkan masyarakat yang hendak berobat.

Menkes lalu memberikan ilustrasi. Aturan saat ini, jika ada pemilik BPJS yang keluar SK-nya tanggal 25 misalnya, maka aturan non aktif berlaku tanggal 1 bulan berikutnya. Jeda tersebut, terlalu mepet. Keputusanya kalau ada perubahan kelas PBI keluarnya tanggal 25 Februari, maka aturan akan berlaku tanggal 1 April. Sehingga, masih ada waktu satu bulan untuk BPJS melakukan sosialisasi.

“Kita berikan kesempatan berlakunya 1 bulan sesudahnya. Jadi ada waktu mengkomunikasikan, mensosialisasikan. Masyarakat yang sudah terlanjur dicabut atau dia mau berobat punya waktu untuk kembali BPJS-nya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI -JK) pada 2026. Pemprov memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.

Baca Juga :  Prestasi Sektor Konstruksi, Jateng Berada di Peringkat II Sutami Award

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita, di Semarang, Senin, 9 Februari 2026.

Yunita mengatakan, penegasan tersebut atas arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, beserta Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meski dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI- JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.***

Berita Terkait

Sinergi Kuat Manajemen dan SP PLN: Perjuangkan Kesejahteraan Pegawai Pelosok Negeri dan Tegas Kawal Penolakan Power Wheeling
Rapat Akbar SP PLN Tolak Privatisasi Terselubung dan Dominasi Swasta di Sektor Kelistrikan
Wapres Gibran Dengarkan Keluhan Warga Cilacap, Sekda Jateng Siap Tindak Lanjuti Aspirasi
Ketua INTI Jateng Apresiasi Program Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum RI
Buka Kongres Pendeta, Gibran Minta Maaf soal Kasus Intoleransi
BULOG Torehkan Sejarah, Pengadaan Beras 2026 Lampaui Target Capai 4 Juta Ton
Insiden KA Argo Bromo Anggrek: Aliansi Desak Audit Total, Soroti Sistem Persinyalan
Menko Polkam Tegaskan Karhutla Harus Segera Dipadamkan, Kesehatan Warga Diperhatikan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Sinergi Kuat Manajemen dan SP PLN: Perjuangkan Kesejahteraan Pegawai Pelosok Negeri dan Tegas Kawal Penolakan Power Wheeling

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rapat Akbar SP PLN Tolak Privatisasi Terselubung dan Dominasi Swasta di Sektor Kelistrikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Wapres Gibran Dengarkan Keluhan Warga Cilacap, Sekda Jateng Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ketua INTI Jateng Apresiasi Program Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Buka Kongres Pendeta, Gibran Minta Maaf soal Kasus Intoleransi

Berita Terbaru