Isu PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Pastikan Kabar Itu Hoaks

- Reporter

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen, melalui
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan ditempatkan di organisasi masyarakat (ormas), merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penelusuran begitu mengetahui adanya kabar tersebut.

“Kami langsung merespons isu itu dengan melakukan pelacakan. Hasilnya, tidak ada informasi yang benar mengenai PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, karena penempatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bau Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Pati, Luthfi Minta Segera Dikubur Pakai Alat Berat

Menurut Dhoni, BKD juga telah melakukan pengecekan terhadap surat keputusan (SK) penempatan pegawai, pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Dari hasil penelusuran, tidak ada satu pun SK penempatan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, di organisasi masyarakat,” ujarnya.

Dhoni meminta para PPPK paruh waktu maupun masyarakat, tidak perlu khawatir atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Tidak perlu resah karena sudah kami cek dan telusuri. Berita tersebut tidak benar,” tegasnya.

Sebagai bentuk informasi tambahan kepada publik, BKD Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan penjelasan resmi melalui akun media sosial Instagram BKD Jateng, agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Baca Juga :  Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan

“Kami sudah meluruskan berita itu di akun (IG) Instagram-nya BKD Provinsi Jawa Tengah. Jadi, bisa dicek, ya. Kita transparan, silakan cek data tersebut ada di akun medsos atau IG di BKD Provinsi Jawa Tengah,” kata Dhoni.

BKD Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarluaskannya, sehingga penyebaran informasi yang tidak benar dapat dicegah.***

Berita Terkait

Usai MTQ Nasional, Wagub Jateng Taj Yasin Berharap Ada Pembinaan Al-Qur’an Berkelanjutan
Jateng Cetak Dua Prestasi: Sukses Gelar MTQ Nasional dan Peringkat Runner Up
MTQ Dibanjiri Pesan Positif, Ahmad Luthfi: Sembilan Hari Jateng Adem dan Tenteram
Lompatan Besar Kafilah Jateng: Dari Peringkat 16 ke Posisi Kedua Nasional
Final MTQ Nasional XXXI Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Bertahan hingga Usai
Ribuan Warga Tumplek Blek Tonton Alma Esbeye, Bikin Gebyar MTQ di Semarang Makin Meriah
Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 08:44 WIB

Usai MTQ Nasional, Wagub Jateng Taj Yasin Berharap Ada Pembinaan Al-Qur’an Berkelanjutan

Minggu, 20 September 2026 - 08:25 WIB

Jateng Cetak Dua Prestasi: Sukses Gelar MTQ Nasional dan Peringkat Runner Up

Minggu, 20 September 2026 - 08:15 WIB

MTQ Dibanjiri Pesan Positif, Ahmad Luthfi: Sembilan Hari Jateng Adem dan Tenteram

Minggu, 20 September 2026 - 06:56 WIB

Lompatan Besar Kafilah Jateng: Dari Peringkat 16 ke Posisi Kedua Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 17:01 WIB

Final MTQ Nasional XXXI Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Bertahan hingga Usai

Berita Terbaru