Investasi Palsu: Korban Penipuan di Purwokerto, Ini Cara Agar Dapat Ganti Rugi

- Reporter

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah.

Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan pertanyaan, mengapa masyarakat masih saja terjebak dalam permainan uang alias money game yang diciptakan Charles Ponzi pada 1920-an ini? Pada prinsipnya, skema Ponzi adalah sebuah ilusi perputaran uang. Platform ini tidak memiliki roda bisnis atau aset produktif yang nyata. Keuntungan besar yang dipamerkan sebenarnya berasal dari uang setoran anggota baru.

Dengan tidak adanya asset yang dikelola, money game ala ponzi ini bisa dibilang tidak tergolong produk investasi termasuk juga bukan produk bank. Sistem ini menuntut adanya aliran dana segar dari korban baru secara terus-menerus. Selama jumlah anggota baru bertambah secara eksponensial, sistem akan terlihat sehat dan lancar dalam mencairkan bonus (withdrawal).

Agar selalu ada korban baru untuk menutupi kewajiban tersangka N alias D kepada korban lama, maka para calon korban diiming-imingi dengan tingkat keuntungan fantastis, yang tidak wajar. Namun, secara matematis, skema ini akan memiliki titik jenuh. Ketika jumlah perekrutan melambat dan arus kas masuk lebih kecil daripada beban bayar bonus, platform akan mengalami kegagalan sistem secara mendadak. Di sinilah momen oknum mantan pegawai bank ini melakukan exit scam dan berupaya menghilang membawa kabur sisa dana korban.

Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan ciri utama skema ponzi yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Dari sisi logis, perbankan diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan batasan bunga yang rasional. Skema Ponzi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Kasus Campak Meningkat, Pemprov Jateng Genjot Imunisasi dan Sosialisasi

Hal yang sama dijelaskan oleh Perencana Keuangan & Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi yang menekankan bahwa di lembaga keuangan atau perbankan, keuntungan atau imbal hasil (return) itu didasarkan pada perputaran bisnis yang riil atau suku bunga acuan yang logis. Sementara dalam skema Ponzi, tidak ada bisnis nyata di dalamnya. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama murni berasal dari uang investor baru. Alhasil, produk seperti yang ditawarkan oleh tersangka N alias D adalah jelas bukan produk perbankan maupun investasi.

Selain itu, ada faktor psikologis mendalam yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan logika korbannya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Fear of Missing Out (FOMO). Ketika melihat teman atau kerabat mendapatkan hasil dari sebuah penawaran investasi, benteng rasionalitas seseorang cenderung runtuh. Korban tidak lagi memeriksa legalitas, melainkan terdorong rasa takut ketinggalan untuk ikut mendapat keuntungan.

Hukum di Indonesia sebetulnya menyediakan jalur bagi korban untuk mengupayakan hak pengembalian dana mereka. Begitu tanda-tanda scam terlihat (seperti penarikan dana tertunda lebih dari 2×24 jam dengan beragam alasan), korban harus segera membuat Laporan Polisi. Jangan sekadar melaporkan dengan pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP). Korban juga dapat meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan (terkait larangan skema piramida), serta yang paling krusial Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Inflasi Jateng November 2025 Menurun di Tengah Tekanan Harga Pangan dan Emas

Penerapan pasal TPPU menjadi senjata paling ampuh bagi korban. Mengapa? Karena melalui undang-undang ini, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk melacak aliran dana (follow the money), menyita aset tersembunyi milik pelaku—baik yang berupa properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset kripto—serta menyita aset yang sudah dialihkan kepada keluarga pelaku.

Setelah aset pelaku berhasil disita oleh negara, bagaimana cara membagikannya kembali kepada korban? Di sinilah titik krusial yang sering kali salah dipahami. Jika proses hukum pidana berjalan biasa, aset sitaan sering kali berakhir dirampas untuk kas negara, bukan dikembalikan ke korban. Untuk menghindari hal tersebut, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh.

Pertama, Korban mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK nantinya akan menghitung kerugian nyata para korban. Hasil perhitungan ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan ke dalam tuntutan pidana. Dengan demikian, hakim akan memerintahkan agar asset yang disita dari pelaku langsung dilelang dan dibagi secara proporsional kepada korban yang terdata di LPSK.

Kedua, jika dirasa aset pelaku terancam habis atau proses pidana berjalan lambat, korban dapat mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap pelaku. Dalam jalur hukum perdata niaga ini, status korban akan diubah menjadi kreditur yang memiliki hak tagih atas aset debitor (pelaku). Jika pengadilan memutuskan pailit, aset pelaku akan disita dan dikelola oleh kurator independen yang ditunjuk pengadilan, untuk kemudian dilelang dan hasilnya dibagikan secara adil kepada seluruh korban.***

Berita Terkait

Gubernur Luthfi Genjot Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Provinsi di Wonogiri Dibangun
Kerukunan Umat Beragama Jateng Meningkat, IKUB Raih Skor 80,07
Wagub Taj Yasin Hadiri Central Java Prayer Breakfast, Perkokoh Kerukunan di Jateng
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Wagub Jateng Jadi Sasaran Pendataan Perdana
Silaturahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja Digelar di Jateng
Gubernur Luthfi dan KPK Perkuat Pengawasan Tambang, Tata Kelola Dibuka Transparan
Wagub Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur Peternak Lokal untuk Program MBG
Kenaikan BBM Jadi Alarm, Ahmad Luthfi Minta Pengawasan Harga Pangan Diperkuat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gubernur Luthfi Genjot Infrastruktur, Enam Ruas Jalan Provinsi di Wonogiri Dibangun

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

Investasi Palsu: Korban Penipuan di Purwokerto, Ini Cara Agar Dapat Ganti Rugi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:15 WIB

Wagub Taj Yasin Hadiri Central Java Prayer Breakfast, Perkokoh Kerukunan di Jateng

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Wagub Jateng Jadi Sasaran Pendataan Perdana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Silaturahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja Digelar di Jateng

Berita Terbaru