Cuan Berlipat Jadi Umpan, Masyarakat Diminta Waspadai Skema Ponzi

- Reporter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO – Aksi penipuan berkedok deposito maupun investasi seperti yang menimpa sejumlah korban di Purwokerto, baru-baru ini, ternyata bukanlah pertama kali di Indonesia. Penipuan yang umumnya berbentuk money game menggunakan skema ponzi tersebut, juga terjadi di sejumlah kota lainnya. Bahkan, pada penipuan Koperasi Indosurya beberapa tahun lalu, jumlah korbannya mencapai puluhan ribu orang dengan kerugian hingga triliunan rupiah.

Untuk menekan jumlah korban aksi penipuan berkedok investasi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari memaparkan, literasi keuangan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diminta memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebuah produk keuangan.

Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah sederhana yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi. Legal berarti masyarakat harus memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas berwenang dan pihak yang menawarkannya memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Sementara logis berarti masyarakat harus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran investasi tersebut, serta jangan langsung mempercayai seseorang hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga yang terlihat resmi,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  9 Daerah Disiapkan Jadi Sentra Industri, Jawa Tengah Kian Primadona Investasi

Pada acara literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Purwokerto, Dinavia meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dan sangat tinggi, atau lebih menekankan bonus untuk perekrutan peserta dibandingkan kegiatan usaha yang jelas.

“Itu adalah ciri skema ponzi. Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.

Investasi Tidak Hanya Mengejar Untung
Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, menurut Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, investasi harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, dan perlindungan terhadap harta. Dia mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri tawaran investasi yang patut dicurigai.

“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Luthfi: Backlog Rumah Jateng Turun, Tersisa 1,05 Juta Unit

Ida mendorong masyarakat menyesuaikan instrumen investasi dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing. Dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat maupun dana darurat tidak semestinya ditempatkan seluruhnya pada instrumen berisiko tinggi.

Pemulihan Kerugian Korban Lewat Mekanisme Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.

Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.

Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.

“Dalam kasus penipuan investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Jateng Beri Relaksasi Pajak Kendaraan, Denda dan Pajak Progresif Dibebaskan
Sekda Jateng Buka Borobudur Indonesia Expo 2026 di Magelang, Sumarno: Daya Ungkit Ekonomi
Industri Jateng Tumbuh Pesat, Ahmad Luthfi Kejar KBT Semarang-Batang
Revitalisasi PRPP Jadi Prioritas, Luthfi Bidik Kawasan Rekreasi dan Ekonomi Baru
Investor Dubai Puji Gerak Cepat Ahmad Luthfi, Investasi Rp 5 Triliun Masuk Jepara
Jateng Dapat Penghargaan Layanan Investasi, Jemput Bola Jadi Jurus Jitu Ahmad Luthfi
Investor Dubai Kepincut Jateng, Jepara Dibidik untuk Mini Refinery Rp5 Triliun
PDSI Didorong Jadi Induk Drilling, SP Persada IV Tekankan Kepentingan Negara

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:01 WIB

Jateng Beri Relaksasi Pajak Kendaraan, Denda dan Pajak Progresif Dibebaskan

Jumat, 18 September 2026 - 08:06 WIB

Sekda Jateng Buka Borobudur Indonesia Expo 2026 di Magelang, Sumarno: Daya Ungkit Ekonomi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Industri Jateng Tumbuh Pesat, Ahmad Luthfi Kejar KBT Semarang-Batang

Kamis, 17 September 2026 - 18:32 WIB

Revitalisasi PRPP Jadi Prioritas, Luthfi Bidik Kawasan Rekreasi dan Ekonomi Baru

Kamis, 17 September 2026 - 18:24 WIB

Investor Dubai Puji Gerak Cepat Ahmad Luthfi, Investasi Rp 5 Triliun Masuk Jepara

Berita Terbaru