Ahmad Luthfi: Demonstrasi Boleh, Jangan Ganggu Kepentingan Masyarakat

- Reporter

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah melalui aksi unjuk rasa. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, santun, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum maupun merusak fasilitas publik.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Lakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Ahmad Luthfi kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, aksi demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi dan tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

Baca Juga :  Gus Yasin: Peninggian Tanggul Jadi Prioritas Redam Banjir Pati

Meski demikian, Luthfi yang duet Wagub Taj Yasin ini, menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ia meminta para peserta unjuk rasa tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk merusak fasilitas publik.

Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat sejatinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan serta menyempurnakan berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  Jateng Kebut Perbaikan Ribuan Titik Jalan Rusak Jelang Arus Mudik

“Itu merupakan koreksi dari masyarakat, silakan. Ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.

Luthfi menilai masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan adanya aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

Aksi demonstrasi sendiri kerap berlangsung di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan beragam isu dan tuntutan. Menanggapi hal tersebut, Luthfi menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kritik itu menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.***

Berita Terkait

Kaltim Tertarik Tiru Perda dan Pergub Jateng soal Pengelolaan Tambang
Investasi Bodong: Restoran Mewah dan Jejak Pelaku Penipuan Pensiunan
Jateng Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Termasuk Kasus di Pesantren
Wagub Taj Yasin Dorong Syarikat Islam Bangkitkan Kemandirian Ekonomi Umat
Menko Polkam Ajak Seluruh Stakeholder Perkuat Pencegahan Karhutla di Musim Kemarau
36 Ribu Petugas Sensus Turun ke Lapangan, Jateng Kejar Data Ekonomi Akurat
Jateng Raih Penghargaan KPK, Capaian ASN Berintegritas Tertinggi Nasional
Jateng Bangun Sistem Perlindungan Terpadu untuk Pekerja Informal

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:10 WIB

Kaltim Tertarik Tiru Perda dan Pergub Jateng soal Pengelolaan Tambang

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB

Investasi Bodong: Restoran Mewah dan Jejak Pelaku Penipuan Pensiunan

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:31 WIB

Jateng Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Termasuk Kasus di Pesantren

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Menko Polkam Ajak Seluruh Stakeholder Perkuat Pencegahan Karhutla di Musim Kemarau

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:13 WIB

Ahmad Luthfi: Demonstrasi Boleh, Jangan Ganggu Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemprov Jateng Keluarkan SE, Ayah Diimbau Aktif di Sekolah Anak

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:15 WIB