WFH Mulai Berlaku di Jateng, Layanan Publik Tetap Jalan Normal

- Reporter

Jumat, 10 April 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat, hari ini, 10 April 2026. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan ini tidak boleh menjadi alasan turunnya kualitas pelayanan publik maupun kinerja pegawai.

Penerapan WFH di lingkungan Pemprov Jawa Tengah mulai terlihat di hari pertama pelaksanaan. Aktivitas di Kantor Gubernur tetap berjalan, meski tidak seramai biasanya. Sejumlah ASN yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara daring mulai bekerja dari rumah.

Gubernur Ahmad Luthfi yang memimpin Jawa Tengah dengan Wagub Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri sekaligus bagian dari upaya efisiensi energi.

“Hari ini sudah dimulai. Jangan sampai karena WFH, kualitas pelayanan dan kinerja menurun,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah mendapatkan arahan khusus terkait implementasi kebijakan ini, termasuk penekanan pada penghematan energi di lingkungan kerja.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Usulkan Brebes Selatan jadi Kabupaten Sendiri, Dekatkan Layanan Publik

Tak hanya di tingkat provinsi, kebijakan WFH juga mulai diadopsi oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski demikian, Ahmad Luthfi menyebut implementasinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

“Tipologi daerah berbeda-beda. Mereka yang paling memahami kondisi wilayahnya. Saya yakin semua daerah akan menerapkan WFH,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan WFH belum dapat disampaikan berapa persen ASN yang bekerja dari rumah. Kebijakan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala OPD agar lebih adaptif terhadap kebutuhan kerja.

Ia menegaskan, tidak semua sektor menerapkan WFH. Layanan publik vital seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, Samsat, dan sektor pendidikan, tetap beroperasi normal.

“Tidak dibatasi persentasenya, tapi disesuaikan kebutuhan di masing-masing OPD. Hari ini kami minta laporan dari seluruh OPD,” kata Sumarno.

Baca Juga :  Tanah Gerak Tegal, Ahmad Luthfi Siapkan Hunian Aman bagi Warga

Lebih lanjut, Sumarno menekankan, WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan lokasi kerja yang tetap harus dikendalikan secara ketat. Pemprov Jateng telah menyiapkan sistem pemantauan, termasuk penandaan lokasi (tagging) dan pelaporan aktivitas harian ASN.

“Bukan sekadar absensi, yang terpenting adalah kendali aktivitas dan output kerja. Kepala OPD harus memastikan pembagian tugas tetap berjalan dan kinerja terukur,” jelasnya.

Kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala, termasuk untuk mengukur efektivitas penghematan energi. Secara umum, WFH diyakini dapat menekan konsumsi bahan bakar karena berkurangnya mobilitas pegawai, serta menghemat penggunaan listrik di kantor.

“Efisiensi energi ini masih akan dihitung secara rinci. Nanti akan terlihat berapa besar penghematan yang dihasilkan dari kebijakan WFH ini,” ungkapnya.*

Berita Terkait

Ribuan Warga Tumplek Blek Tonton Alma Esbeye, Bikin Gebyar MTQ di Semarang Makin Meriah
Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah
Kafilah MTQ Nasional hingga Pelajar Ramai-Ramai Cukur Gratis Stan Baznas Jateng
Jokowi dan Sejumlah Tokoh Solo Terima Anugerah BAMAGNAS 2026
Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan
Cegah Jerat Judol dan Pinjol Ilegal, Ning Nawal Ajak Kader PKK Jadi Agen Literasi Keuangan
Ahmad Luthfi: JTAB Bikin Petani Jateng Digaji Panen Dibeli

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:11 WIB

Ribuan Warga Tumplek Blek Tonton Alma Esbeye, Bikin Gebyar MTQ di Semarang Makin Meriah

Jumat, 18 September 2026 - 18:14 WIB

Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:24 WIB

Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 15:17 WIB

Kafilah MTQ Nasional hingga Pelajar Ramai-Ramai Cukur Gratis Stan Baznas Jateng

Jumat, 18 September 2026 - 07:44 WIB

Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan

Berita Terbaru