Pemprov Jateng Siagakan Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 guna memastikan hak sekitar 2,4 juta pekerja terpenuhi. Pengawasan dilakukan menyeluruh selama Maret, dengan membuka kanal aduan langsung hingga daring untuk mencegah pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengoperasikan Posko THR mulai 2-31 Maret 2026. Posko dibuka di kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan, posko berfungsi menerima konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Selain layanan tatap muka pada jam kerja, aduan dapat disampaikan melalui kanal daring LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta layanan WhatsApp resmi yang disediakan pemerintah daerah.

“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga :  Karimunjawa Kini Terhubung Bus DAMRI, Gubernur Luthfi Dorong Ekonomi Kepulauan

Ketentuan pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja. Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.

Aziz menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila tidak mengindahkan nota pemeriksaan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Lampaui Nasional, Ahmad Luthfi Panen Apresiasi

Pada 2025, Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum seperti kepailitan.

Dalam pengawasan tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat monitoring di lapangan.

Sementara itu, dari kalangan dunia usaha, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, memastikan pihaknya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan. Bahkan, pembayaran dilakukan lebih awal dari ketentuan.

“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.

Dengan pengawasan yang diperketat dan kanal aduan yang dibuka luas, pemerintah berharap seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.*

Berita Terkait

Koordinasi HGB KITB, Ahmad Luthfi Pastikan Investasi di Jateng Berjalan Lancar dan Aman
Jateng Dinilai Paling Cepat Wujudkan Koperasi Desa Berbadan Hukum
Toys Kingdom Hadirkan Mainan Interaktif dan Aktivitas Seru untuk Dukung Anak Lebih Aktif dan Percaya Diri
Harga Plastik Naik Drastis, Pemprov Jateng Turun Tangan Jaga Distribusi
Kepesertaan BPJS Jateng 98,81 Persen, Keaktifan Peserta Terus Didorong
PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto Dorong Daerah Lain Tiru Jateng Pesan Bus Listrik Buatan Lokal
Tak Perlu Bayar BBNKB II, Balik Nama Motor Bekas di Jateng Gratis

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Jateng Dinilai Paling Cepat Wujudkan Koperasi Desa Berbadan Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 10:43 WIB

Toys Kingdom Hadirkan Mainan Interaktif dan Aktivitas Seru untuk Dukung Anak Lebih Aktif dan Percaya Diri

Jumat, 10 April 2026 - 19:55 WIB

Harga Plastik Naik Drastis, Pemprov Jateng Turun Tangan Jaga Distribusi

Jumat, 10 April 2026 - 17:46 WIB

Kepesertaan BPJS Jateng 98,81 Persen, Keaktifan Peserta Terus Didorong

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Berita Terbaru