Respons Kasus Absensi Fiktif di Brebes, Sekda Jateng Minta Pengawasan ASN Diperketat

- Reporter

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) menyusul penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik atau absensi fiktif.

Sumarno mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.

“Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Brebes,” kata Sumarno kepada awak media usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Magelang, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum. Menurutnya, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah.

Baca Juga :  545 Hari Memimpin Jateng, Ahmad Luthfi: Pembangunan Jateng Tumbuh dari Kerja Keras Masyarakat

“Nanti dilihat dulu hasil pengadilannya seperti apa. Kalau sanksi kepegawaian itu masuk dalam hukuman disiplin yang memiliki berbagai tingkatan. Akan dikaji oleh tim hukuman disiplin, kemudian kepala daerah yang memberikan sanksi,” ujarnya.

Lebih dari sekadar persoalan administrasi kehadiran, Sumarno menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas.

Ia mengingatkan, gaji dan tunjangan yang diterima ASN bukan hanya didasarkan pada status kepegawaian maupun kehadiran, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki SK atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Nobar Timnas Jadi Berkah, Dagangan Pedagang Kecil Ludes dalam Hitungan Menit

Untuk mencegah kejadian serupa, Sumarno menilai pengawasan terhadap sistem presensi harus dilakukan secara berlapis. Selain memanfaatkan teknologi, pengawasan dari atasan langsung juga harus berjalan secara optimal.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” katanya.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.

Kasus tersebut terungkap setelah BKPSDMD Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026.***

Berita Terkait

Cegah Kebocoran Uang Negara, Jateng Gandeng KPK, BPK, dan BPKP
Dukung Petani Lebih Efisien, Ahmad Luthfi Berikan Bantuan 1.507 Alsintan
Jaga Produktivitas Pertanian, Gubernur Luthfi Kucurkan Rp 65,5 Miliar untuk Irigasi
Lima Catatan Penting dari Kasus Sukoharjo, Saatnya Berbenah Bersama
Tak Sekadar Tambah Layanan, Posyandu Jateng Didorong Beri Dampak Nyata
Nawal Yasin Libatkan Kader Posyandu untuk Dampingi Warga Benahi Data Bansos
Dari Menanam Pohon hingga Sumur Resapan, Taj Yasin Ajak Anak Muda Jaga Lingkungan
Cegah Trauma Berkepanjangan, Taj Yasin Pastikan Anak-anak Korban Penggerebekan Didampingi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:08 WIB

Cegah Kebocoran Uang Negara, Jateng Gandeng KPK, BPK, dan BPKP

Selasa, 3 November 2026 - 15:16 WIB

Dukung Petani Lebih Efisien, Ahmad Luthfi Berikan Bantuan 1.507 Alsintan

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Jaga Produktivitas Pertanian, Gubernur Luthfi Kucurkan Rp 65,5 Miliar untuk Irigasi

Selasa, 3 November 2026 - 13:38 WIB

Lima Catatan Penting dari Kasus Sukoharjo, Saatnya Berbenah Bersama

Senin, 2 November 2026 - 19:22 WIB

Tak Sekadar Tambah Layanan, Posyandu Jateng Didorong Beri Dampak Nyata

Berita Terbaru