Gubernur Luthfi Perkuat Perlindungan Buruh Jateng dari PHK hingga Kesejahteraan

- Reporter

Senin, 27 Juli 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat perlindungan bagi buruh melalui langkah yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga pencegahan sejak dini serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah kebijakan yang dijalankan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendapat dukungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir melindungi kelompok pekerja ketika ancaman PHK muncul.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Ahmad Luthfi dengan Said Iqbal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).

Iqbal mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan pemerintah untuk tidak menunggu perusahaan bangkrut atau PHK massal terjadi. Pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk mengidentifikasi akar persoalan dan mencari solusi yang dapat menyelamatkan lapangan kerja.

“Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Iqbal.

Menurutnya, keberpihakan pemerintah harus diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.

“Bahasa Presiden begini, kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat. Yang kuat itu sudah diberi ruang oleh negara. Nah, yang lemah, kita hadir,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Jateng: Pemprov Siap Dukung Hak Siar Piala Dunia di TVRI

Arahan tersebut telah diterjemahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui berbagai kebijakan perlindungan buruh. Salah satunya dengan membentuk Satgas PHK yang bekerja secara preventif mendeteksi perusahaan yang mulai mengalami kesulitan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan sebelum kondisi memburuk.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, Satgas memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi, mulai dari pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, hingga hak cuti yang belum diambil.

Di luar aspek pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Tarif Trans Jateng bagi buruh diturunkan menjadi Rp 1.000 per perjalanan, disiapkan layanan daycare gratis bagi anak pekerja, serta Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.

Untuk memperkuat daya beli, Pemprov juga membentuk Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera. Koperasi pertama berdiri di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang menaungi sekitar 29 ribu pekerja dan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.

Di bidang pengupahan, Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut menggunakan nilai alfa 0,90, yakni batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi.

Baca Juga :  BRI Region 10 Semarang Dukung Penyaluran Program BSPS 2026 di Jawa Tengah

Said Iqbal juga menyoroti persoalan PHK di PT Victory Apparel Semarang. Ia meminta penyelesaian dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja sebelum konflik berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Luthfi menjelaskan, persoalan di PT Victory Apparel dipengaruhi sejumlah faktor yang berlangsung dalam waktu panjang, mulai dari dampak pandemi Covid-19, bencana banjir, penurunan pesanan, hingga tekanan kondisi keuangan perusahaan.

“Setelah melihat historinya, kayaknya memang terutama karena Covid, banjir bandang, dan kondisi keuangan perusahaan,” ujar Ahmad Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin.

Ia menambahkan, pendekatan pencegahan terhadap persoalan ketenagakerjaan bukan hal baru. Saat menjabat Kapolda Jawa Tengah, dirinya telah menginisiasi Desk Ketenagakerjaan yang mengedepankan mediasi dan penyelesaian persuasif sebelum sengketa berkembang menjadi proses hukum.

Upaya tersebut, menurut Said Iqbal, menjadi salah satu contoh pendekatan preventif yang kini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Ribuan Warga Tumplek Blek Tonton Alma Esbeye, Bikin Gebyar MTQ di Semarang Makin Meriah
Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah
Kafilah MTQ Nasional hingga Pelajar Ramai-Ramai Cukur Gratis Stan Baznas Jateng
Jokowi dan Sejumlah Tokoh Solo Terima Anugerah BAMAGNAS 2026
Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan
Cegah Jerat Judol dan Pinjol Ilegal, Ning Nawal Ajak Kader PKK Jadi Agen Literasi Keuangan
Ahmad Luthfi: JTAB Bikin Petani Jateng Digaji Panen Dibeli

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:11 WIB

Ribuan Warga Tumplek Blek Tonton Alma Esbeye, Bikin Gebyar MTQ di Semarang Makin Meriah

Jumat, 18 September 2026 - 18:14 WIB

Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:24 WIB

Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 15:17 WIB

Kafilah MTQ Nasional hingga Pelajar Ramai-Ramai Cukur Gratis Stan Baznas Jateng

Jumat, 18 September 2026 - 07:44 WIB

Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan

Berita Terbaru