Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah Dibuka Selama 16 Hari

- Reporter

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Tah Yasin, membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031. Pendaftaran dibuka selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, selaku Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto mengatakan, proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  PLN Hadir untuk Rakyat, Ubah Limbah menjadi Berkah Bersama Pastelab Anak Muda Peduli Lingkungan

Calon peserta juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Sejumlah dokumen juga wajib dilampirkan, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6, salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

Peserta juga diwajibkan melampirkan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Dhoni menambahkan, dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Baca Juga :  Danrem 074/Wrt Tinjau Pembangunan Jalan Desa Program TMMD di Sragen, Ingatkan Agar Dijaga

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, penerimaan dokumen pendaftaran dimulai 13 Agustus dan ditutup 28 Agustus 2026. Untuk pengiriman melalui jasa pengiriman, dokumen harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.

Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026, sedangkan tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian.

Informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, https://jatengprov.go.id/rilis/pendaftaran-seleksi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-2027-2031, serta https://kipjateng.jatengprov.go.id/home/pengumuman-seleksi-komisioner/. Bisa juga datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng Jl. Menteri Supeno I / 2 Semarang Telp. (024) 8319140 Kode Pos 50243.***

Berita Terkait

Final MTQ Nasional XXXI Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Bertahan hingga Usai
Ribuan Warga Tumplek Blek Tonton Alma Esbeye, Bikin Gebyar MTQ di Semarang Makin Meriah
Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah
Kafilah MTQ Nasional hingga Pelajar Ramai-Ramai Cukur Gratis Stan Baznas Jateng
Jokowi dan Sejumlah Tokoh Solo Terima Anugerah BAMAGNAS 2026
Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan
Cegah Jerat Judol dan Pinjol Ilegal, Ning Nawal Ajak Kader PKK Jadi Agen Literasi Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:01 WIB

Final MTQ Nasional XXXI Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Bertahan hingga Usai

Sabtu, 19 September 2026 - 09:11 WIB

Ribuan Warga Tumplek Blek Tonton Alma Esbeye, Bikin Gebyar MTQ di Semarang Makin Meriah

Jumat, 18 September 2026 - 18:14 WIB

Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:24 WIB

Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 08:16 WIB

Jokowi dan Sejumlah Tokoh Solo Terima Anugerah BAMAGNAS 2026

Berita Terbaru