56 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2027–2031

- Reporter

Selasa, 15 September 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah provinsi Jawa Tengah yang dipimpin gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, melalui Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Periode 2027–203, resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan seleksi administrasi, sebanyak 56 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes potensi.

Ketua Timsel Dhoni Widianto mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran, berkas yang masuk tercatat 187 pendaftar, baik yang diantarkan langsung maupun dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya tim seleksi melakukan screening ketat pada kelengkapan administrasi. Dari jumlah tersebut, yang berhasil lolos seleksi administrasi sebanyak 56 peserta, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026, tanggal 14 September 2026.

Baca Juga :  Investasi Bodong: Restoran Mewah dan Jejak Pelaku Penipuan Pensiunan

Dia mengungkapkan, sejumlah peserta dinyatakan gagal melaju ke tes berikutnya, mengingat ada persyaratan yang tidak terpenuhi. Misalnya, usia tidak sesuai persyaratan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba tidak dari RS Pemerintah, serta kekurangan yang lain.

“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” ujar Dhoni, saat dikonfirmasi Senin (14/9/2026).

Ditambahkan, peserta selanjutnya akan menjalani tes potensi, yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Lab. CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), Senin 21 September 2026, pukul 09.00 WIB.

Dia menegaskan, setiap calon peserta wajib memenuhi ketentuan. Mulai dari wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai untuk proses registrasi dan pembagian kartu tes. Peserta juga harus mengenakan baju batik bebas rapi, bawahan gelap, serta sepatu tertutup.

Baca Juga :  Gelombang Protes Pajak dan Tantangan Adaptasi Kebijakan

Selain itu, peserta wajib menunjukkan kartu identitas diri yang asli kepada petugas saat registrasi ujian. Adapun, biaya transportasi serta akomodasi peserta ditanggung secara mandiri oleh masing-masing peserta.

Untuk informasi lengkap, terkait daftar nama peserta yang lolos serta perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi di jatengprov.go.id, https://kipjateng.jatengprov.go.id dan https://ppid.jatengprov.go.id/ .

“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Dhoni.***

Berita Terkait

Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah
Kafilah MTQ Nasional hingga Pelajar Ramai-Ramai Cukur Gratis Stan Baznas Jateng
Jokowi dan Sejumlah Tokoh Solo Terima Anugerah BAMAGNAS 2026
Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan
Cegah Jerat Judol dan Pinjol Ilegal, Ning Nawal Ajak Kader PKK Jadi Agen Literasi Keuangan
Ahmad Luthfi: JTAB Bikin Petani Jateng Digaji Panen Dibeli
Prambanan hingga Borobudur Jadi Ruang Ibadah, Taj Yasin Ungkap Potensi Besar Wisata Religi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:14 WIB

Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:24 WIB

Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 15:17 WIB

Kafilah MTQ Nasional hingga Pelajar Ramai-Ramai Cukur Gratis Stan Baznas Jateng

Jumat, 18 September 2026 - 08:16 WIB

Jokowi dan Sejumlah Tokoh Solo Terima Anugerah BAMAGNAS 2026

Jumat, 18 September 2026 - 07:44 WIB

Dengarkan Suara Warga, Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Akan Sentuh Cagar Budaya dan Perhatikan Lingkungan

Berita Terbaru