Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan

- Reporter

Senin, 28 September 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan itu dilakukan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen mewakili Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, alam acara rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin, 28 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, Taj Yasin mengatakan, dalam perubahan APBD Jateng 2026 ini yang menjadi fokus adalah pembangunan infrastruktur. Meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Livin’ by Mandiri Dorong Pertumbuhan Laba Bank Mandiri 16,7 Persen Menjadi Rp8,9 Triliun

“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata dia usai acara.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot pendapatan daerah untuk program-program di wilayahnya. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, serta upaya aktif mendatangkan investor ke Jawa Tengah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk menggenjot pendapatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Baca Juga :  Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 Periode Pertama Diundi, Nasabah Raih Beragam Hadiah Menarik

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.***

Berita Terkait

Jateng Jadi Magnet Investor, Komitmen Investasi Baru Capai Rp9,7 Triliun
Libatkan ASN dan BUMD, Pengumpulan Minyak Jelantah Pemprov Jateng Raih Rekor
Produksi Padi Jateng Sudah 8,5 Juta Ton, Ahmad Luthfi Kejar Target hingga 11 Juta Ton
BULOG Bentuk Satgas Khusus, Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP
Integritas Jadi Kunci, Sumarno Ingatkan Sekda se-Jateng dalam Penyusunan APBD
Realisasi Investasi Jateng Tembus Rp72,54 Triliun, Serap 340 Ribu Pekerja
Investasi Jateng Melaju, Ahmad Luthfi Dianugerahi Figur Akselerator Kemajuan
Ahmad Luthfi Optimistis Investasi Jateng Tembus Rp 110 Triliun pada 2026

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:39 WIB

Jateng Jadi Magnet Investor, Komitmen Investasi Baru Capai Rp9,7 Triliun

Senin, 2 November 2026 - 14:33 WIB

Libatkan ASN dan BUMD, Pengumpulan Minyak Jelantah Pemprov Jateng Raih Rekor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Produksi Padi Jateng Sudah 8,5 Juta Ton, Ahmad Luthfi Kejar Target hingga 11 Juta Ton

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:13 WIB

BULOG Bentuk Satgas Khusus, Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Integritas Jadi Kunci, Sumarno Ingatkan Sekda se-Jateng dalam Penyusunan APBD

Berita Terbaru